UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Hai sahabat setia semua dimanapun anda berada,bertemu lagi dengan blog kesayangan kita yaitu US Indra Gunardi pada kali ini saya ingin membagikan artikel gratis mengenai UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Dan jangan lupa untuk selalu memberikan komentar teman-teman di blog US Indra Gunardi agar selalu aktif dan tetap update sepanjang masa. Baiklah berikut ini pembahasan mengenai UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA. Baca juga artikel saya sebelumnya :


Kita akan membahas tentang unsur-unsur tindak pidana. Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan. 
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah
:
1)     Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);
2)     Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP;
3)     Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
4)     Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
5)     Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana  menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana itu adalah:
1)     Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid;
2)     Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
3)     Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Seorang ahli hukum yaitu simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
1)     Diancam dengan pidana oleh hukum
2)     Bertentangan dengan hukum
3)     Dilakukan oleh orang yang bersalah
4)     Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baiklah teman-teman US Indra Gunardi sekian dulu artikel saya mengenai UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

. Jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya di kolom bawah ini,pada blog setia kita US Indra Gunardi Berikut ini adalah PERMALINK dari artikel mengenai UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA https://usindragunardi.blogspot.com/2015/08/unsur-unsur-tindak-pidana.html Silahkan Share dan bagikan artikel ini dengan menekan tombol share yang tersedia. Terima kasih.